Balitbangda Gelar FGD Guna Percepat Finalisasi Empat Regulasi Daerah

"FGD (Focus Group Discussion) Raperdasus Riset & Inovasi" dok.bridamediapapuabarat

BridaNews_Manokwari – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Papua Barat melakukan Focus Group Discussion (FGD) internal bersama Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat terkait progress empat regulasi yang telah dikerjakan sejak tahun 2021 di Mansinam Beach Resort pada Selasa (17/5/2022).

, Kepala Bidang Sosial Pemerintahan (Sospem) Balitbangda Provinsi Papua Barat Ir. Abdul Haviedz Fatamasya, M.Si ,

"Kepala Bidang Sosial Pemerintahan (Sospem/kanan) Balitbangda Provinsi Papua Barat Ir. Abdul Haviedz Fatamasya, M.Si " (dok.bridamediapapuabarat)

FGD ini diikuti oleh seluruh pejabat eselon III dan IV Balitbangda Provinsi Papua Barat serta staf ahli Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat. Dalam arahannya ketika membuka FGD ini Kepala Balitbangda Prof. Dr. Charlie D. Heatubun, S.Hut, M.Si mengatakan bahwa kegiatan yang kita lakukan hari adalah cukup penting karena FGD ini merupakan harmonisasi tahap akhir dalam melakukan revisi maupun perbaikan-perbaikan draft final Perda yang siap diundangkan dan disahkan. “Perda ini sudah melalui semua proses, tinggal menunggu untuk diundangkan” ungkap Prof. Heatubun.

Prof. Heatubun juga menambahkan bahwa regulasi terkait riset dan inovasi daerah harus segera disahkan dan diundangkan, demikian juga regulasi terkait perlindungan hak kekayaan intelektual orang asli Papua karena ini merupakan warisan yang kuat dan merupakan sejarah baru untuk melindungi harkat dan martabat orang asli Papua dengan berusaha melindungi hak kekayaan intelektualnya. Demikian juga dengan regulasi terkait pengelolaan kawasan ekosistem esensial mangrove adalah sesuatu yang penting untuk mendukung komitmen pembangunan berkelanjutan di provinsi Papua Barat sebagai Provinsi Berkelanjutan/Provinsi Konservasi.

"Peserta FGD BRIDA PAPUA BARAT" (dok.bridamediapapuabarat)

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan respon dalam menindaklanjuti Perda No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat, dimana Balitbangda resmi berubah nomenklatur menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Papua Barat pada tanggal 22 April 2022, sehingga Pergub tentang Struktur Tata Organisasi dan Kelembagaannya harus segera disiapkan, difinalisasi dan ditetapkan sehingga BRIDA sebagai lembaga riset dan inovasi dalam penyelenggaraannya dapat berjalan dengan baik dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, tambah Prof. Heatubun.

Selanjutnya Dr. Hendrik Renjaan, sfat ahli Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat mengatakan bahwa kami diundang oleh Balitbangda pada FGD ini untuk menyampaikan progress empat regulasi yang telah diprakarsai oleh Balitbangda, diantaranya tentang kelembagaan khususnya yang terkait perubahan nomenklatur perangkat daerah yaitu dari Balitbangda menjadi BRIDA yang sudah diundangkan melalui Perda No. 4 Tahun 2022, Perda tentang Pembangunan Kawasan Ekonomi Esensial Mangrove yang sampai saat ini sudah tinggal diundangkan, “no regnya sudah ada, jadi kami dari Biro Hukum tinggal mengundangkan” jelas Renjaan. Sedangkan untuk regulasi ketiga yaitu terkait  rancangan Perda tentang Riset dan Inovasi Daerah, dimana hari ini kami coba mencermati kembali hasil fasilitasi yang telah dilakukan oleh Kemendagri sehingga dalam waktu dekat ini kita sudah bisa mengajukan no regnya dan diundangkan. Berikutnya adalah Perda tentang Hak Kekayaan Intelektual untuk Orang Asli Papua (OAP), hasil validasi Perdasi ini sudah selesai walaupun masih terdapat sedikit hambatan terkait dengan hasil fasilitasi yang menyatakan bahwa Perda ini masih menunggu Peraturan Pemerintah pelaksana terkait Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, perlu adanya Peraturan Pemerintah yang saat ini sedang disusun di pusat sehingga memang saat ini belum bisa mengundangkan Perda ini. “Namun tetap kami akan bersama-sama dengan Balitbangda akan menyampaikan ke Sekda agar Perda ini segera diundangkan atau ditindak lanjuti kembali untuk difasilitasi sehingga jika memang nantinya lahir Peraturan Pemerintah terkait perlindungan hak komunal yang baru, maka kami kemudian pasti akan melakukan penyesuaian terhadap Perda dimaksud.

Selain empat regulasi di atas, hari ini juga kami bersama-sama dengan Balitbangda secara internal menyusun Rapergub terkait susunan, kedudukan, tugas dan fungsi serta tata kerja dari Badan Riset Inovasi Daerah. “Ini merupakan inisiatif Balitbangda untuk mempersiapkan Rapergub dimaksud yang merupakan tindak lanjut dari Perda No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat” jelas Renjaan. Harapan kami Pergub ini secepatnya bisa difinalkan sehingga pengukuhan terkait perubahan nomenklatur dari Balitbangda menjadi BRIDA dapat dilakukan segera. Ia juga menambahkan bahwa sebenarnya kegiatan hari ini merupakan inisiatif Balitbangda untuk mempercepat proses dari perubahan nomenklatur itu, tambahnya.

"Foto Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Papua Barat, Prof. Dr. Charlie D. Heatubun, S.Hut, M.Si., FLS (tengah kiri) bersama Staf Ahli Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat" (dok.bridamediapapuabarat)

Sementara itu, Kepala Bidang Sosial Pemerintahan (Sospem) Balitbangda Provinsi Papua Barat Ir. Abdul Haviedz Fatamasya, M.Si menjelaskan bahwa masih terdapat tiga regulasi yang harus diselesaikan. “Empat regulasi ini telah dikerjakan dari tahun 2021, tiga diantaranya masih sedang berlanjut prosesnya hingga saat ini seperti yang sudah dijelaskan oleh tim dari Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, sedangkan Perda tentang kelembagaan telah selesai sehingga sebenarnya sudah sah Balitbangda menjadi BRIDA sambil menunggu proses pengukuhannya”, ungkap Fatamasya.

Lebih lanjut dijelaskan terkait Perda Kelembagaan, kami sementara menyelesaikan struktur organisasi dan tata kerja BRIDA. “Itu pun, kami percepat penyelesaiannya di tahun ini sehingga struktur dan kelembagaan dari BRIDA ini dapat berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan”, jelasnya. Oleh karena itu, FGD hari ini merupakan upaya kami untuk segera meyelesaikan tiga regulasi yang masih sedang berproses dan juga mempersiapkan Pergub tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja BRIDA Provinsi Papua Barat, tutup Fatamasya. (chr)


Banner
Video

April

MINSENSELRAMKAMJUMSAB
31123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
2829301234