"Penyerahan hasil Publikasi Balitbangda Provinsi Papua Barat kepada Kepala BARI Bali oleh Kepala Balitbangda." (dok.balitbangdamedia_pb)
BalitbangdaNews_Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), lebih lanjut dalam pasal 63 bahwa BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku, juga pada pasal 64 disebutkan bahwa BRIDA berfungsi menyelenggarakan penelitian, pengembangan termasuk invensi dan inovasi untuk mengarahkan pengetahuan dan teknologi dan mempercepat pembangunan di daerah, dan beberapa pasal lagi yang kembali memperkokoh peran kelembagaan riset dan inovasi di daerah.
Kedua pasal dari Perpres nomor 30 tahun 2021 itulah yang menjadi diskusi dalam kunjungan Kepala Balitbangda Provinsi Papua Barat di Badan Riset dan Inovasi Daerah (BARI) Provinsi Bali. Provinsi Bali merupakan satu-satunya Provinsi di Indonesia yang secara kelembagaan telah membentuk Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA). Mengawali pertemuan tersebut Profesor Heatubun menyampaikan bahwa kita perlu mendengar pengalaman dan proses yang dilakukan di Provinsi Bali untuk membentuk kelembagaan ini, karena saat ini di Provinsi Papua Barat sedang dalam proses penguatan dan pengembangan kelembagaan untuk menyesuaikan dengan Perpres 30 Tahun 2021, dengan menyiapkan regulasi Peraturan Daerah Provinsi (PERDASI) Riset dan Inovasi untuk mempersiapkan kelembagaan menjadi BRIDA Provinsi Papua Barat.
Mengawali penjelasannya Kepala BARI Provinsi Bali Ir. Made Gunaja., M.Si yang secara hangat dan terbuka menerima rombongan dari Provinsi Papua Barat, menceritakan pengalaman luar biasanya sebagai rimbawan yang telah berkarya di Tanah Papua sejak tahun 1990 tepatnya di Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Distrik Bintuni Kabupaten Manokwari, bak sebuah nostalgia masa lalu disaat Ir. Made Gunaja., M.Si, menceritakan pengalamannya sebagai rimbawan dan juga sebagai guru pembantu yang mengajar Matematika di SMA Bintuni dimana beliau telah banyak melatih anak-anak sekolah saat itu untuk menjadi pengenal pohon dan kemudian mereka banyak bekerja di perusahaan kayu di Distrik Bintuni saat itu, Beliau sempat menyebutkan “saya sudah minum dari air kabur” dan pengalaman lainnya.
"Penyerahan hasil produk inovasi kerjasama dengan Mitra Pembangunan kepada Kepala BARI Bali oleh Kepala Balitbangda." (dok.balitbangdamedia_pb)
Diskusi dilanjutkan Ir. Made Gunaja, M.Si yang ditemani Sekretaris BARI Provinsi Bali menjelaskan proses pembentukan BARI dari Sejarah, Struktur, Regulasi yang mendasari, Program dan Kegiatan, Visi Gubernur, beberapa kegiatan riset dan inovasi disamping beberapa penghargaan yang telah diraih BARI Provinsi Bali. Secara khusus dijelaskan bahwa BARI Provinsi Bali di bentuk merupakan amanat Gubernur Bali dalam rangka pencapian Visi dan Misi Provinsi Bali yaitu “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” yang memiliki arti “ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA BARU”, sehingga struktur kelembagaan dan tupoksi BARI Provinsi Bali merupakan representasi dari pencapaian Visi dan Misi Tersebut termasuk didalamnya mengakomodir pelestarian budaya Provinsi Bali yang memiliki kekhususan daerah.
Pada kesempatan tersebut Profesor Heatubun, menjelaskan apa yang telah dan sementara dan akan dilaksanakan dalam pelaksanaan Tupoksi Kelitbangan dan Inovasi di Provinsi Papua Barat, termasuk sebagai Koordinator Mitra Pembangunan serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur Papua Barat. Diakhir pertemuan Profesor Heatubun mengucapkan terimakasih atas sharing dan memohon dukungan dari BARI Provinsi Bali untuk pembentukan BRIDA Provinsi Papua Barat serta menyerahkan beberapa hasil publikasi berupa buku-buku hasil penelitian, majalah dan jurnal yang diterbitkan oleh Balitbangda Provinsi Papua Barat serta beberapa produk inovasi hasil kerjasama dengan mitra pembangunan. (fh/balitbangdamedia_pb)