Press Release Peringatan Lima Tahun Deklarasi Provinsi Konservasi dan Sosialisasi Peraturan Daerah Khusus No. 10 Tahun 2019 Tentang Pembangunan Berkelanjutan Di Provinsi Papua Barat

PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT

BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH

BEKERJASAMA DENGAN

MITRA PEMBANGUNAN CONSERVATION INTERNATIONAL (CI) INDONESIA

 

Press Release

Peringatan Lima Tahun Deklarasi Provinsi Konservasi

dan

Sosialisasi Peraturan Daerah Khusus No. 10 Tahun 2019

Tentang Pembangunan Berkelanjutan Di Provinsi Papua Barat

Senin, 19 Oktober 2020

  • Pada tanggal 19 Oktober 2015, Provinsi Papua Barat mendeklarasikan diri sebagai Provinsi Konservasi; deklarasi ini disampaikan oleh Gubernur Papua Barat pada saat itu, Bapak Abraham Oktovianus Atururi (Alm), disaksikan oleh para Bupati/Walikota se-Papua Barat, para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Papua Barat, serta berbagai komponen masyarakat. Deklarasi Provinsi Konservasi juga turut disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Bapak Tjahjo Kumolo pada waktu itu.
  • Deklarasi Provinsi Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi merupakan sebuah komitmen besar dan mungkin yang pertama di Indonesia ataupun dunia pada saat itu. Berbagai reaksi muncul atas deklarasi, baik mendukung maupun meragukan langkah ini. Demikian juga ada yang bersikap apatis. Ini sangat masuk akal mengingat keadaan ekonomi Provinsi Papua Barat dan kekayaan Sumberdaya Alam sebagai modal utama untuk pembangunan di Papua Barat (dan Indonesia seluruhnya).
  • Pada saat Deklarasi Provinsi Konservasi, Provinsi Papua Barat termasuk salah satu provinsi yang dikategori sebagai provinsi termiskin di Indonesia (dan sampai saat ini masih menduduki posisi nomor 2 termiskin dari 34 Provinsi di Indonesia). Sumber pendapatan daerah sebagian besar diperoleh dari pemanfaatan sumberdaya alam, sehingga logika sederhana Deklarasi Provinsi Konservasi tidak sejalan atau tidak memperhatikan keadaan yang sedang terjadi di Papua Barat. Namun dibalik inisiatif dan komitmen yang anti mainstream tersebut terkandung makna yang hakiki dalam melindungi dan melestarikan sumberdaya alam termasuk keanekaragaman hayati beserta ekosistemnya bagi generasi mendatang, terutama memastikan akan kebutuhan standar hidup bagi masyarakat adat asli Papua.
  • Proses Panjang telah dilalui dalam perjalanan pengembangan konsep dan inisiatif Provinsi Konservasi, hingga saatnya harus mengkonsolidasi dan mengakomodir semua kepentingan untuk mewujudkan Langkah besar ini.
  • Konferensi Internasional Keanekaragaman Hayati, Ekowisata dan Ekonomi kreatif (ICBE).

Pelaksanaan ICBE bulan Oktober tahun 2018 merupakan salah satu bentuk penegasan kembali Deklarasi Provinsi Konservasi pada tanggal 19 Oktober 2015.  Melalui 14 (empat belas) butir kesepakatan/komitmen sebagai arahan yang dituangkan dalam DEKLARASI MANOKWARI yang dihasilkan ICBE 2018. Dimana pada butir 1 (satu) dengan jelas menegaskan komitmen pembangunan berkelanjutan dan mengembangkannya sesuai dengan peraturan daerah di Provinsi Papua Barat Salah satunya yaitu PERDASUS Pembangunan Berkelanjutan yang mengamanatkan 70% hutan dan 50% laut harus dilindungi. 

  • Akhirnya setelah melalui proses yang sangat panjang yang menguras waktu tenaga dan biaya yang tidak sedikit akhirnya pada hari ini Senin, 19 Oktober 2020 bertepatan dengan 5 tahun sejak dideklarasikannya Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi, PERDASUS 10 tentang Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat dapat diluncurkan dan disosialisasikan secara perdana kepada masyarakat luas.
  • Langkah selanjutnya pasca penetapan Perdasus No. 10 Tahun 2019 tentang Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat adalah:
  1. Penyusunan aturan pelaksana/operasional: Peraturan Gubernur dan aturan pelaksana/operasional lainnya yang diperlukan.
  2. Penyiapan dan pembentukan kelembagaan: Kajian pembentukan kelembagaan daerah yang sesuai/diperlukan dan pembentukan kelembagaan daerah yang sesuai hasil kajian
  3. Integrasi dan sinkronisasi dalam program dan kebijakan daerah: Integrasi kebijakan dalam RPJMD, RKPD, program dan kebijakan teknis/operasional tingkat SKPD; Sinkronisasi program dan kebijakan antar badan dan OPD
  4. Pemantauan, evaluasi dan pembelajaran: Penyusunan alat/tools pemantauan dan evaluasi secara partisipatif; Pemantauan dan evaluasi secara berkala dengan menggunakan alat/tools yang sudah disusun; Publikasi hasil pemantauan dan evaluasi untuk mendapatkan umpan balik/feedback; Penyusunan pembelajaran penting untuk bahan perbaikan/penyempurnaan regulasi, atau aturan teknis sesuai kebutuhan
  5. Perbaikan/penyempurnaan regulasi, aturan teknis, program dan kebijakan: Revisi, perbaikan/ penyempurnaan terhadap Perdasus, aturan pelaksana/ operasional, program dan kebijakan sesuai hasil evaluasi.
  • Berdasarkan tahapan/proses tersebut diatas, maka penyelenggaraan Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi/Pembangunan Berkelanjutan di Papua Barat akan dilakukan secara bertahap, dalam waktu yang tidak singkat dan harus melibatkan berbagai pihak (partisipatif) secara sungguh-sungguh.  Tahapan atau proses tersebut harus dilakukan secara terus-menerus dan menjadi siklus yang tidak terputus.
  • Harapan dari acara sosialisasi Perdasus No.10 tahun 2019, agar diketahui dan dipahami oleh semua pihak sehingga semua pihak dapat terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat. Sehingga apa yang menjadi tugas utama kita untuk mewariskan mata air bagi anak cucu kita, bukan sebaliknya mewarisi air mata bagi mereka, dapat terwujud.

“Membangun dengan hati mempersatukan dengan kasih menuju Papua Barat yang Aman Sejahtera dan Bermartabat.”

 

Manokwari, 19 Oktober 2020

Kepala Sub Bidang Diseminasi Kelitbangan

 

Ezrom Batorinding, S.Hut., M.Sc

NIP. 19751112 200312 1 002

 

Link utk akses Perdasus Pembangunan Berkelanjutan No. 10 Tahun 2019

http://balitbangda.papuabaratprov.go.id//perda

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:
Ezrom Batorinding, S.Hut, M.Sc

HP: 081315045580
Kepala Sub Bidang Diseminasi dan Publikasi Balitbangda Provinsi Papua Barat
(Alamat: Jln. Brig. Jend. Mar. (Purn) Abraham O. Atururi, Kantor Gubernur Sayap 1 Lt. 2 & 3
Kompleks Perkantoran Arfai Manokwari Papua Barat)

Website: http://balitbangda.papuabaratprov.go.id
Facebook: balitbangdaprovinsipapuabarat
Instagram: balitbangdapapuabarat
Twiter: balitbangdapapuabarat
Youtube: balitbangdapapuabarattv

Telegram: balitbangdapapuabarat
Email: ezrom.bato@gmail.com
Kontak WA: 0813 1504 5580

 


Banner
Video

April

MINSENSELRAMKAMJUMSAB
31123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
2829301234