TRANSFORMASI “BALITBANGDA” MENJADI “BRIDA” PROVINSI PAPUA BARAT

"Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah, Prof. Dr. Charlie D. Heatubun, S.Hut, M.Si., FLS (kanan) saat Mendampingi Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si" (dok.bridapapuabarat)

BalitbangdaNews_Manokwari,- Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Papua Barat yang berdiri sejak Januari 2017 setelah melalui berbagai upaya dan tahapan, akhirnya pada 22 April Tahun 2022, Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat, Balitbangda resmi berubah nomenklatur menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Papua Barat.

 "Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si saat memukul Tifa Tanda dibukanya Rapat Koordinasi Teknis" (dok.bridapapuabarat)

"Gubernur Papua Barat saat bertemu dengan Wakil Presiden Indonesia, Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma'ruf Amin" (dok.bridapapuabarat)

Prof. Dr. Charli D. Heatubun, S,Hut., M.Si, Kepala Balitbangda yang kini menjadi Kepala BRIDA menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur Balitbangda menjadi BRIDA merupakan satu amanat yang harus dilaksanakan karena sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan di tingkat pusat. “Kita tahu bahwa undang-undang tentang sistem nasional dan ilmu pengetahuan dan teknologi telah ditetapkan, juga terkait peraturan pemerintah tentang pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional, sudah jelas bahwa di daerah memiliki kewajiban untuk membentuk BRIDA. Secara khusus di Papua Barat, sebenarnya kita sudah jauh sebelum disahkan undang-undang tersebut,” Jelas Profesor Heatubun

"Prof. Dr. Charlie D. Heatubun, S.Hut, M.Si., FLS, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Papua Barat" (dok.bridapapuabarat)

Tugas dari BRIDA Provinsi Papua Barat nantinya melanjutkan apa yang telah ada dan sementara dijalankan oleh Balitbangda sebelumnya serta melakukan tugas-tugas baru sesuai undang-undang dan arahan dari BRIN secara menyeluruh dan berkelanjutan. “Sejak tahun 2018, kita sudah maraton memikirkan bagaimana memperkuat sistem riset dan inovasi di daerah namun juga secara kelembagaan, bagaimana penguatan Balitbangda pada saat itu, kita juga bekerja secara simultan untuk bagaimana membentuk dasar hukum peraturan daerah khusus, PERDASUS maupun PERDASI mengenai riset dan inovasi daerah, sehingga akan mengakselerasi kegiatan pertumbuhan pembangunan yang ada di daerah, demikian juga dengan perubahan nomeklatur, kita harus menyesuaikan dengan kelembagaan di tingkat pusat maupun tingkat daerah,” jelasnya

"Foto Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah bersama Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang dan Staf" (dok.bridapapuabarat)

Pada kesempatan yang sama, Kepala BRIDA menyampaikan rasa syukur karena proses yang berjalan telah berhasil disahkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang perubahan kedua perangkat daerah sehingga ini secara nyata menulis dengan jelas perubahan pembentukan BRIDA yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan kegiatan penelitian, pengkajian, pengembangan, rekayasa dan inovasi daerah sehingga akan menjadi lembaga yang memiliki peran dan fungsi untuk membina kegiatan riset dan inovasi di Papua Barat.

Kehadiran BRIDA Provinsi Papua Barat diharapkan dapat mewujudkan apa yang menjadi tujuan dari penyelenggaraan riset dan inovasi nasional di daerah, seperti memajukan dan meningkatkan kualitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan inovasi di daerah, meningkatkan intensitas dan kualitas interaksi, kemitraan, sinergi antar unsur pemangku kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah serta harus mampu meningkatkan kemandirian dan daya saing daerah.

 "Rapat Evaluasi Kinerja Kesekretariatan Badan Riset dan Inovasi Daerah bersama Staf THL" (dok.bridapapuabarat)

“Kita berharap perubahan nomenklatur akan berubah secara organisasi mengikuti perkembangan dengan terbentuknya UPT-UPT Badan dan bagaimana profesionalitas dari staf dengan jabatan-jabatan fungsional yang akan diisi sesuai dengan organisasi riset/ pusat riset yang akan kita kembangkan. Tentunya yang sudah ada dan akan kita menindaklanjuti segera yaitu bagaimana pembentukan pusat riset dan inovasi pengembangan komunitas unggulan daerah, kantor layanan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), karena Perdasus HakI telah siap untuk disahkan, demikian juga pusat riset dan inovasi Kawasan esensial ekositem Mangrove, yang juga PERDA tersebut siap disahkan. Ini perkembangan yang kemudian kita akan lihat terutama terkait potensi keankekaragaman hayati, budaya yang ada sehingga pembentukan Museum Sejarah Alam sebagai pusat riset dan inovasi keanekaragaman hayati dan budaya juga harus segera kita bentuk,” jelas Kepada BRIDA.

"MOU Kerja sama BRIDa Provinsi Papua Barat bersama Fakultas Kehutanan Universitas Papua" (dok.bridapapuabarat)

Selain itu Kepala BRIDA menambahkan bahwa, Sistem penguatan riset dan inovasi di daerah tentunya akan bekerjasama dengan organisasi-organisasi riset dan inovasi yang telah ada, baik di daerah maupun tingkat nasional dengan badan riset dan inovasi nasional dari kementerian terkait. Kementerian Dalam Negeri sebagai Pembina dari pemerintah daerah, dan juga secara internasional BRIDA Provinsi Papua Barat akan membangun kerjasama yang kuat dengan berbagai lembaga riset dan inovasi ditingkat internasional, Perguruan tinggi lokal, nasional maupun internasional, sehingga akan membantu untuk akselerasi percepatan pembangunan di Provinsi Papua Barat. (lb/balitbangdamedia_pb)


Banner
Video

Maret

MINSENSELRAMKAMJUMSAB
252627282912
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31123456