"Pemaparan Materi oleh Salah Satu Kepala seksi bidang Pembinaan Masyarakat Daerah, Balitbangda Papua Barat, Victor Kambu" (dok.balitbangdamedia_pb)
BalitbangdaNews_Manokwari,- Gubernur Provinsi Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan memberikan peringatan dini terhadap ancaman pencurian Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dari wilayah Papua Barat, sehingga meminta kepada para Bupati dan Walikota beserta jajarannya di daerah untuk melindungi kekayaan intelektual di daerah masing-masing melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat.
Amanah Gubernur Papua Barat ini dititipkan lewat sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Dr. Drs. Nataniel Mandacan,M.Si saat membuka kegiatan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang diselenggarakan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Papua Barat secara offline dan online, di Manokwari, Selasa (11/5/2021).
"Kakanwil Kementrian Hüküm dan Ham Papua Barat, Kepala Balitbangda dan Ketua LPPM UNIPA" (dok.balitbangdamedia_pb)
Kekayaan intelektual itu meliputi kekayaan industri paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman serta hak cipta seperti ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Gubernur mengatakan, saat ini sudah ada sekitar 50 Kekayaan Intelektual dari Provinsi Papua Barat yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Pada Tahun 2020, Balitbangda Provinsi Papua Barat bekerjasama dengan Kanwil Hukum dan HAM memfasilitasi pendaftaran sebanyak 21 kekayaan intelektual yang terdiri dari logo atau merek UMKM, merek umum, desain industri, karya cipta dari beberapa buku dan lagu.
“Saya juga memberikan penghargaan kepada Bapak Yance Rumbino atas ciptaan lagu Tanah Papua yang telah resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,” kata Gubernur Dominggus Mandacan.
"Penyampaian Sambutan Gubernur Papua Barat oleh Sekda Provinsi Papua Barat secara Daring" (dok.balitbangdamedia_pb)
Dijelaskan, tahun lalu Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat telah menyerahkan beberapa sertifikat HaKI diantaranya sertifikat hak cipta lambang daerah provinsi papua barat, surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional Provinsi Papua Barat yaitu Rumah Adat Kaki Seribu Suku Arfak di Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat, pengetahuan tradisional, tarian Tumbu Tanah Suku Arfak Provinsi Papua Barat, Igya Ser Hanjop, Buah Hitam dan makanan tradisional Sagu Buah Hitam dari Kabupaten Teluk Wondama.
Juga piagam pencatatan indikasi geografis yaitu Buah Merah Bintuni dan Kulit Kayu Matumi Bintuni dari Kabupaten Teluk Bintuni, Kopi Arabica Anggi dari Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kakao Ransiki dari Kabupaten Manokwari Selatan. Serta petikan Sertifikat merek dagang Papua Faholo Wabur atas nama Bapak Herman Baru dari Kota Sorong dan masih banyak kekayaan intelektual lainnya.
"Pemaparan Materi HaKI oleh Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Papua Barat, Slamet Prihantara, Bc.IP.SH.,M.Si" (dok.balitbangdamedia_pb)
Selanjutnya Gubernur Papua Barat juga menyampaikan kepada Kepala Daerah yang telah menerima piagam pencatatan indikasi geografis agar segera ditindaklanjuti hingga memperoleh sertifikat indikasi geografis. Ketiga Kepala Daerah dimaksud adalah Bupati Kabupaten Teluk Bintuni atas piagam pencatatan indikasi geografis Buah Merah Bintuni dan Kulit Kayu Matumi Bintuni. Kemudian Bupati Pegunungan Arfak atas pencatatan indikasi geografis Kopi Arabica Anggi dan Bupati Kabupaten Manokwari Selatan atas pencatatan indikasi geografis Kakao Ransiki.
Gubernur berharap sinergitas antar lembaga juga terus ditingkatkan serta menyambut baik rencana Pendirian Pos Pelayanan Kekayaan Intelektual di Balitbangda Provinsi Papua Barat bekerjasama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat. Pendirian ini merupakan upaya optimalisasi dalam mengembangkan dan melindungi kekayaan intelektual di Provinsi Papua Barat secara efektif dan terpadu.
Kepala Balitbangda Provinsi Papua Barat, Prof. Dr. Charlie D.Heatubun, S.Hut,M.Si dalam laporannya menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk melakukan penyebarluasan informasi Hukum dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Provinsi Papua Barat, membangun sinergitas berbagai pihak dan lembaga yang terkait Pengembangan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dan melakukan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Masyarakat di Provinsi Papua Barat.
"Suasana Diskusi oleh beberapa Instansi Terkait dan beberapa mitra kerjasama Balitbangda Papua Barat" (dok.balitbangdamedia_pb)
Tiga pemateri dalam pertemuan ini yaitu Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat yang memberikan materi tentang Informasi Hukum dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Provinsi Papua Barat. Kedua dari Ketua LPPM UNIPA yang menyampaikan materi tentang Peran Lembaga Akademik dalam meningkatkan Kekayaan Intelektual di Provinsi Papua Barat dan materi ketiga dari Balitbangda Papua Barat, tentang Optimalisasi Kekayaan Intelektual Provinsi Papua Barat.Pertemuan ini berjalan sangat aktif, terbukti dengan banyaknya pertanyaan dari para peserta yang ikut secara offline maupun online.
Peserta pertemuan ini terdiri dari Para Kepala Daerah Kabupuaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat, Lembaga representatif Orang Asli Papua dan Masyarakat Papua Barat , OPD teknis lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pembina pelaku usaha, seniman pemilik kekayaan intelektual dari masyarakat di Provinsi Papua Barat, Kepala BAPPEDA atau yang membidangi Penelitian dan Pengembangan di Kabupaten Kota Se-Provinsi Papua Barat dan Lembaga Pembina masyarakat pemilik kekayaan intelektual di Provinsi Papua Barat. (ab/balitbangdamedia_pb)