Secara umum berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 bahwa tugas dan fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Papua Barat adalah sebagai berikut:
Balitbangda Provinsi Papua Barat mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Balitbangda Provinsi Papua Barat dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan pemerintahan provinsi;
- penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan pemerintahan provinsi;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di pemerintahan provinsi;
- pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah provinsi;
- fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di provinsi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintahan provinsi;
- pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah provinsi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur;
Tugas Pokok
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penelitian dan pengembangan.
Fungsi
- Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Balitbangda Provinsi Papua Barat mempunyai fungsi, sebagai berikut :
Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang penelitian dan pengembangan daerah sesuai dengan yang ditetapkan Gubernur berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. - Fasilitasi dan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan.
- Perumusan kebijakan operasional, pembinaan, fasilitasi, pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang sosial dan pemerintahan, bidang ekonomi dan pembangunan, dan bidang pembinaan masyarakat daerah.
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan unit pelaksana teknis.
- Pengelolaan kegiatan kesekretariatan.