Gubernur Papua Barat Teken Kesepakatan Timika dalam Forum Koordinasi Strategis Se-Tanah Papua

"Penandatangan Kesepakatan Timika dalam Forum Koordinasi Strategis Asosiasi Kepala Daerah Provinsi Se-Tanah Papua" dok.brida_mediapapuabarat

BridaNews_TIMIKA — Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menandatangani Kesepakatan Timika dalam Forum Koordinasi Strategis Asosiasi Kepala Daerah Provinsi Se-Tanah Papua yang berlangsung di Timika, Senin (11/5/2026).

Penandatanganan tersebut dilakukan bersama para kepala daerah se-Tanah Papua, yakni Gubernur Papua Tengah, Gubernur Papua, Gubernur Papua Selatan, Gubernur Papua Pegunungan, dan Gubernur Papua Barat Daya. Dalam kesempatan itu,  Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan diwakili oleh Wakil Gubernur Papua Barat dan bertindak atas nama Pemerintah Provinsi serta masyarakat Papua Barat.

"Prosesi penandatanagan oleh Gubernur Papua Tengah, Gubernur Papua, Gubernur Papua Selatan, Gubernur Papua Pegunungan, dan Gubernur Papua Barat Daya" (dok.brida_mediapapuabarat)

 

Kesepakatan Timika menegaskan bahwa seluruh provinsi di Tanah Papua memiliki kesepahaman untuk memperkuat koordinasi pembangunan melalui Forum Koordinasi Strategis Asosiasi Kepala Daerah Provinsi Se-Tanah Papua.

Dalam dokumen kesepakatan disebutkan bahwa Tanah Papua merupakan satu kesatuan wilayah pembangunan yang saling terkait, saling mendukung, dan saling berkolaborasi untuk mewujudkan taraf hidup masyarakat yang maju, inklusif, dan berkelanjutan berbasis otonomi khusus menuju Indonesia Emas 2045.

Terdapat 12 poin strategis yang disepakati dalam forum tersebut. Salah satunya adalah komitmen mendukung agenda dan program strategis Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.

Selain itu, para kepala daerah juga sepakat mendorong keberlanjutan program strategis pemerintah yang telah dilaksanakan di Tanah Papua sejak 2024, termasuk percepatan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), infrastruktur kantor pemerintahan, serta sarana dan prasarana pendukung yang ditargetkan tuntas paling lambat 2028.

Kesepakatan itu juga menegaskan komitmen mewujudkan Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif sebagai implementasi Rencana Induk dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua.

Para kepala daerah turut bersepakat mengawal penggunaan tambahan Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.

Di sektor pengembangan sumber daya manusia, forum tersebut mendorong terwujudnya provinsi-provinsi di Tanah Papua sebagai “Provinsi Olahraga” guna membangun generasi muda sejak usia dini hingga tingkat prestasi.

Selain itu, disepakati pula penguatan kelembagaan Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua, peningkatan sinergi dengan Majelis Rakyat Papua, DPR Papua, BP3OKP, dan komite eksekutif dalam mendukung percepatan pembangunan Papua.

Forum tersebut juga menyepakati optimalisasi pelaksanaan Program Prioritas Strategis Bersama (PPSB) menuju Papua Sehat, Cerdas, dan Produktif.

Sementara terkait Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam, para kepala daerah sepakat pembagiannya diatur oleh gubernur daerah penghasil untuk seluruh provinsi di Tanah Papua dengan mekanisme yang adil melalui prinsip “satu untuk enam, enam untuk satu”.

Sebagai tindak lanjut, para kepala daerah berkomitmen melaksanakan pertemuan sedikitnya satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.(LB/BRIDA PB)

 

"Penabuhan Tifa" (dok.brida_mediapapuabarat)

 

Berikut  12 poin strategis yang disepakati bersama sebagai arah bersama pembangunan Tanah Papua :

Pertama, seluruh kepala daerah berkomitmen mendukung agenda dan program strategis Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.

Kedua, para kepala daerah mendorong keberlanjutan berbagai program strategis pemerintah yang telah berjalan di Tanah Papua sejak 2024, di antaranya Trans Papua, Tol Udara, BBM Satu Harga dengan dukungan penerbangan khusus, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong, Kawasan Pariwisata Prioritas Raja Ampat, Kawasan Industri Teluk Bintuni, Kawasan Industri Pupuk Fakfak, Kawasan Industri Perikanan Nabire, Biak, Timika, Merauke, hingga pengembangan sentra pertanian di Nabire, Merauke, dan Papua Pegunungan.

Ketiga, forum sepakat mendorong percepatan penyelesaian pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), infrastruktur kantor pemerintahan, serta sarana dan prasarana pendukung yang ditargetkan tuntas paling lambat pada 2028 guna meningkatkan pelayanan publik di daerah otonom baru.

Keempat, pemerintah provinsi se-Tanah Papua mendorong pendampingan dan pembinaan berkelanjutan dari kementerian terkait serta mitra pembangunan internasional dalam penguatan tata kelola Dana Otonomi Khusus melalui revisi Undang-Undang Otsus Papua. Salah satu langkah yang disepakati ialah pembentukan tim task force tata kelola Dana Otsus di setiap daerah untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah.

Kelima, forum menegaskan komitmen mewujudkan Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif sebagai implementasi Rencana Induk dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua.

Keenam, para kepala daerah bersepakat mengawal secara serius penggunaan tambahan Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.

Ketujuh, forum mendorong terwujudnya provinsi-provinsi di Tanah Papua sebagai “Provinsi Olahraga” melalui dasar hukum Perpres maupun Inpres guna membangun generasi muda sejak usia dini hingga tingkat prestasi.

Kedelapan, disepakati penguatan kelembagaan Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua melalui legalitas badan hukum, pembentukan sekretariat asosiasi lintas provinsi, serta penunjukan sekretaris daerah di masing-masing provinsi sebagai pejabat penghubung sekretariat asosiasi.

Kesembilan, forum mendorong sinergi kelembagaan antara Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua, Majelis Rakyat Papua, DPR Papua, BP3OKP, dan komite eksekutif dalam mendukung percepatan pembangunan Papua.

Kesepuluh, para kepala daerah sepakat mengoptimalkan pelaksanaan Program Prioritas Strategis Bersama (PPSB) menuju Papua Sehat, Cerdas, dan Produktif dengan fokus pada pendataan sosial ekonomi Orang Asli Papua (OAP) dan non-OAP, sekolah sepanjang hari, beasiswa pendidikan bagi OAP, jaminan kesehatan OAP, serta perlindungan sosial bagi OAP rentan.

Kesebelas, forum menyepakati bahwa kekayaan alam Papua tidak hanya dinikmati daerah penghasil, tetapi menjadi berkat bagi seluruh masyarakat Papua melalui satu kesatuan ekonomi dan fiskal. Pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam akan diatur gubernur daerah penghasil dengan prinsip “satu untuk enam, enam untuk satu”.

Keduabelas, para kepala daerah berkomitmen melaksanakan pertemuan sedikitnya satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (lb/brida_mediapapuabarat)


Banner
Video

Mei

MINSENSELRAMKAMJUMSAB
262728293012
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31123456