Balitbangda Papua Barat Gelar Seminar Perumusan Rekomendasi Atas Rencana Penetapan Peraturan Baru Dan/ Atau Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Peraturan

"Menabuh Tifa sebagai tanda pembukaan seminar oleh Asisten II Perekonoimian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Barat" (dok.balitbangdamedia_pb)

BalitbangdaNews_Manokwari- Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Papua Barat gelar Seminar Perumusan Rekomendasi Atas Rencana Penetapan Peraturan Baru Atau Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Peraturan Tahun 2021 secara langsung dan virtual (28/9/2021).

Dalam sambutan Gubernur Papua Barat disampaikan oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa, SE, MH menyampaikan bahwa Kelitbangan dan Inovasi daerah sesungguhnya merupakan landasan untuk melaksanakan pembangunan sesuai misi diemban, karena semua informasi yang diperoleh telah melalui pengkajian yang terukur, dilakukan oleh orang atau Lembaga yang kredibilitasnya dapat dipertanggung jawabkan. Selain itu, bidang ini akan membangun berbagai inovasi yang diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan yang muncul, baik pada masa kini maupun masa datang.

Sambutan Gubernur Papua Barat 

"Sambutan Gubernur Papua Barat yang disampaikan langsung oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan SETDA Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa, SE, MH. sekaligus membuka kegiatan seminar" (dok.balitbangdamedia_pb)

Lebih lanjut, Werinussa menyampaikan bahwa memahami perkembangan Riset dan Inovasi, maka Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2019 tentang Sisnas IPTEK, yang diturunkan ke Perpres 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam Bab VIII tentang Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA),pada pasal 66 ayat 1 disebutkan bahwa BRIDA dibentuk oleh PEMERINTAH Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat pertimbangan dari BRIN. Selanjutnya pada pasal 2 disebutkan bahwa pembentukan BRIDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat di integrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.

 "Asisten II Perekonomian dan Pembangunan SETDA Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa, SE, MH, didampingi oleh Sekretaris Balitbangda Papua Barat, Drs. Yonas Hindom dan Dr. Hendrik Renyaan, Biro Hukum SETDA Papua Barat" (dok.balitbangdamedia_pb)

“Kita di daerah harus dapat menyesuaikan struktur dan nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah agar dapat selaras dengan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan urusan Riset dan Inovasi daerah sesuai dengan semangat Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat”,jelasnya.

"Suasana diskusi dan pemaparan Materi Secara Online oleh Harie Saksono, Kemendagri BPP" (dok.balibangdamedia_pb)

Menyadari pentingnya fungsi penelitian dan pengembangan tersebut maka sudah sepantasnya diwujudkan regulasi-regulasi yang mampu memberi arah dan kebijakan bagi pembangunan yang akan dilakukan sehingga memiliki landasan inovatif dan protektif yang dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah maupun para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kerja-kerja terkait.

“Melalui regulasi ini, diharapkan akan muncul inovasi-inovasi pembangunan daerah sesuai dengan kultur dan karakter masyarakat sebagai wujud membangun Papua Barat” tutupnya.(lb/balitbangdamedia_pb)


Banner
Video

Desember

MINSENSELRAMKAMJUMSAB
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930311234