"Foto Bersama Sekda Provinsi Papua Barat, Kepala Litbang Papua Barat, Perwakilan Biro Hukum, Perwakilan WRI Indonesia, Perwakilan Greenpeace dan Panitia Daring Diskusi Terfokus Perdasus Nomor 9 Tahun 2019" (dok.balitbangdamedia_pb)
BalitbangdaNews_Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Papua Barat gelar kegiatan diskusi terfokus secara luring dan daring (Kamis, 22/4/2021). Kegiatan bertemakan tantangan dan peluang pengakuan masyarakat adat serta penetapan wilayah adat di Provinsi Papua Barat merupakan kerjasama Balitbangda bersama Greenpeace Indonesia, WRI Indonesia dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi perkembangan implementasi Perdasus Provinsi Papua Barat No.9/2019, terpetakannya hambatan dan tantangan pengakuan masyarakat adat dan penetapan wilayah adat di Provinsi Papua Barat, serta adanya rekomendasi untuk strategi percepatan pengakuan dan penetapan wilayah adat di Provinsi Papua Barat.
Dalam sambutan Gubernur yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Dr. Drs. Nataniel D. Mandacan, M,Si menyampaikan bahwa melalui deklarasi Manokwari tahun 2018 telah berkomitmen untuk mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat di wilayah Papua dan Papua Barat secara melalui produk - produk hukum dan kebijakan daerah. Pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat yang menjadi salah satu prioritas untuk harus segera direalisasikan dengan menerbitkan peraturan daerah khusus provinsi papua barat nomor 09 tahun 2019 tentang pedoman pengakuan, perlindungan, pemberdayaan masyarakat hukum adat dan wilayah adat (Perdasus Papua Barat No. 9/2019).
"Sambutan Gubernur Papua Barat secara daring oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Dr. Drs. Nathaniel D. Mandacan, M.Si" (dok.balitbangdamedia_pb)
“Berbicara soal kawasan hutan, tidak bisa kita pisahkan dari masyarakat adat yang hidup di tanah ini. Sebagian besar dari masyarakat pribumi menggantungkan hidupnya dari hutan disekitar mereka selama ratusan tahun. Perlindungan hutan tidak bisa dipisahkan dari masyarakat adat mereka adalah pelaku langsung di lapangan yang menjaga hingga hutan yang ada sekarang masih bisa kita nikmati. Perlu ada upaya mempertahankan kearifan lokal yang sudah dibangun nenek moyang kita agar tujuan melindungi hutan bisa terwujud dan sekaligus menjamin kualitas hidup dari masyarakat adat yang hidup disekitarnya” jelas Sekda.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Dr. Surya Tjandra, SH,LLM turut bergabung secara virtual dalam memberikan materi serta berdiskusi bersama para peserta dan narasumber lainnya.
"Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat di dampingi Kepala Litbang Provinsi Papua Barat dan Perwakilan Kepala Biro Hukum Provinsi Papua Barat saat mengikuti materi secara daering, yang disampaikan oleh Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nacional Republik Indonesia, Dr. Surya Tjandra, SH,LLM" (dok.balitbangdamedia_pb)
Perdasus nomor 9 tahun 2019 sejatinya menjadi momentum untuk menjawab dan memberikan kepastian hukum bagi keberadaan masyarakat adat sekaligus wilayah adat mereka bahkan. Hanya saja untuk mewujudkan semua itu, tentu tidaklah mudah. Dibutuhkan sinergitas dan dukungan berbagai pihak. “Oleh karena itu melalui kesempatan ini, marilah kita bersama-sama berdiskusi dengan akal terbuka dengan hikmat dari Yang Maha Kuasa agar kita bisa memetakan peluang dan tantangan mewujudkan pengakuan, perlindungan sekaligus memberdayakan masyarakat adat di tanah ini sehingga, apa yang menjadi tujuan bersama untuk melindungi tanah, air dan hutan bahkan manusia papua bisa menjadi kenyataan” tegas Mandacan.
"Foto Bersama Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Papua Barat, Prof. Dr. Charlie D. Heatubun, S.Hut., M.Si., FLS (tengah) dan Panitia Daring Diskusi Terfokus Perdasus Nomor 9 Tahun 2019" (dok.balitbangdamedia_pb)
Sementara itu, Kepala Balitbanga Provinsi Papua Barat, Prof. Dr. Charlie D. Heatubun, S.Hut., M.Si menjagak semua untuk bersinergi sehingga apa yang menjadi tujuan pemerintah dan masyarakat adat serta lainnya dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat untuk kemajuan Tanah Papua khususnya Provinsi Papua Barat. Dirinya mengaku bahwa apa yang sudah disampaiakn oleh SEKDA Provinsi Papua Barat adalah arahan yang perlu ditindak lanjuti bersama. “Ini adalah hal-hal yang sudah kami komunikasikan dengan Bapak Gubernur untuk dimplementasikan, kita juga perlu melihat regulasi atau produk hukum dari sisi turunannya sehingga semua berjalan dengan baik” tutur Kepala Balitbangda (lin/balitbangdamedia_pb).