BOBOTI RUU KSDAHE KOMISI IV DPR RI RDPU DENGAN AKADEMISI PAKAR KONSERVASI

"Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV, gedung DPR/MPR RI Nusantara I di Jakarta" dok.brida_mediapapuabarat

BRIDANews, Jakarta, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan para akademisi pakar konservasi dalam rangka memberi masukan terkait draft Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV, gedung DPR/MPR RI Nusantara I di Jakarta, Senin 10 April 2023.

Para akademisi pakar konservasi yang hadir sebagai narasumber adalah, Prof. Dr. Hadi S. Ali Kodra, MS pakar konservasi alam dan pengelolaan margasatwa dari IPB University Bogor, Prof. Dr. Rinekso Soekmadi, M.Sc pakar konservasi dan manajemen kawasan dari IPB University Bogor, Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, M.Sc pakar pengelolaan satwa liar dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Prof. Dr. Jatna Supriatna, M.Sc pakar zoology dan biologi konservasi dari Universitas Indonesia Jakarta, Prof. Dr. Ir. Ferdinand Julianda, M.Sc pakar ilmu manajemen sumberdaya perairan dari IPB University Bogor dan Prof. Dr. Charlie D. Heatubun, S.Hut, M.Si pakar botani hutan dan sumber daya hutan dari Universitas Papua / Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Papua Barat Manokwari.

Wakil Ketua komisi IV yang membidangi Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kelautan dan Perikanan G. Budisatrio Djiwandono yang juga sebagai pimpinan rapat dalam arahannya ketika membuka rapat menyampaikan dengan tegas bahwa RDP yang digelar ini dalam rangka mendapat masukan mengenai pembahasan RUU KSDAHE. Sebagai bangsa yang dianugerahi Tuhan dengan kekayaan sumberdaya alam hayati yang melimpah baik di darat  maupun di perairan sehingga Indonesia dikenal sebagai salah satu negara mega biodiversitas di dunia. 

"Para akademisi pakar konservasi yang hadir sebagai narasumber adalah, Prof. Dr. Hadi S. Ali Kodra, MS pakar konservasi alam dan pengelolaan margasatwa dari IPB University Bogor, Prof. Dr. Rinekso Soekmadi, M.Sc pakar konservasi dan manajemen kawasan dari IPB University Bogor, Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, M.Sc pakar pengelolaan satwa liar dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Prof. Dr. Jatna Supriatna, M.Sc pakar zoology dan biologi konservasi dari Universitas Indonesia Jakarta, Prof. Dr. Ir. Ferdinand Julianda, M.Sc pakar ilmu manajemen sumberdaya perairan dari IPB University Bogor dan Prof. Dr. Charlie D. Heatubun, S.Hut, M.Si pakar botani hutan dan sumber daya hutan dari Universitas Papua / Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Papua Barat Manokwari." (dok.brida_mediapapuabarat)

Lebih lanjut Djiwandono menyampaikan bahwa keanekaragaman sumber daya alam hayati tersebut merupakan sumberdaya strategis karena menyangkut ketahanan pangan, dikuasai oleh negara dan pengelolaannya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dengan tetap memperhatikan kelestarian, keselarasan, keseimbangan serta keberlanjutan SDAH dan ekosistem bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Indonesia saat ini dan yang akan datang. “Guna terjaminnya kelestarian manfaat SDAH dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan maka kegiatan konservasi SDAH dan ekosistemnya dilakukan tidak hanya dalam kawasan konservasi tapi juga dilakukan di luar kawasan konservasi” ujarnya.

Beberapa catatan yang juga menjadi penekanan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI adalah  mengenai penyelenggaraan kegiatan konservasi merupakan kewajiban bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat pada umumnya. Selain itu keterlibatan masyarakat juga perlu diatur mengenai partisipasi dan kearifan lokal masyarakat hukum adat di sekitar kawasan konservasi.

“Kita ingin undang-undang ini melindungi segenap kekayaan alam dan memulihkan areal-areal konservasi, areal-areal yang kaya akan biodiversitas supaya bisa menjadi fungsi awal bagi konservasi yang berfungsi penyangga kehidupan. Kita ingin nanti undang-undang ini bisa menyelaraskan semua permasalahan yang ada, termasuk pembagian kewenangan dan pembagian kerja tugas. Jadi, minim ego sektoral,” tuturnya.

Selanjutnya mengawali paparan para narasumber, Prof. Hadi S. Ali Kodra, sebagai narasumber pertama menyampaikan beberapa catatan penting yang meliputi cakupan sistem kawasan konservasi di Indonesia yaitu Tingkatan SDA hayati, kegiatan konservasi dan kawasan konservasi. Menurut Guru Besar Konservasi Alam dan Pengelolaan Margasatwa IPB University tersebut, bahwa dengan modal luas kawasan konservasi di Indonesia yang lebih dari 28 juta hektar ini sebenarnya merupakan modal bagi bangsa Indonesia. “Untuk memanfaatkan modal tersebut sehingga dapat menghasilkan uang dilakukan dengan 3 (tiga) pendekatan program yaitu, program bioprospecting, program ekowisata dan program penjualan karbon. Jadi kegiatan konservasi bukan hanya sebatas melindungi dan melestarikan tapi yang terpenting adalah kita juga bisa mendapatkan uang” jelas Prof. Kodra.

 "Prof. Dr. Charlie D. Heatubun, S.Hut, M.Si pakar botani hutan dan sumber daya hutan dari Universitas Papua / Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Papua Barat Manokwari, saat menjelaskan dan memberikan masukan lebih kepada potensi dan ancaman SDAHE" (dok.brida_mediapapuabarat)

Paparan kedua dari Prof. Rinekso Soekmadi dari IPB University memberikan masukan bahwa secara keseluruhan draft RUU KSDAHE ini sudah mengakomodasikan kepentingan konservasi maupun pembangunan namun perlu pencermatan detil terkait filosofi pemahaman terminologi tertentu termasuk konsistensi penggunaannya. Pelibatan para pihak harus diakomodasikan lebih proporsional melalui skema insentif yang jelas dan benefit sharing yang adil, peluang pendanaan konservasi melalui skema pemanfaatan sumberdaya alam, upaya pengarusutamaan konservasi SDAHE kepada semua pelaku pembangunan harus dilakukan secara sistematis dan terus menerus, koordinasi dan kesepahaman antar sektor” tambahnya.

Dilanjutkan dengan paparan dari Prof. Satyawan Pudyatmoko, dimana dalam paparannya Guru Besar Pengelolaan Satwa Liar UGM tersebut lebih menekankan pada filosofi dasar dari Undang-Undang No 5 tahun 1990 yaitu dari Strategi Konservasi Dunia. Strategi konservasi dunia disusun atas dasar keprihatinan atas menurunnya  produktivitas ekosistem-ekosistem penting yang sangat mendukung kehidupan masyarakat terutama masyarakat pedesaan. “Ekosistem penting tersebut meliputi ekosistem pertanian, ekosistem perikanan, ekosistem hutan dan ekosistem padang rumput. Jadi persoalan utamanya bukan masalah biodiversitasnya tetapi lebih kepada mengapa terjadi penurunan produktivitas ekosistem, dimana hal ini sangat terkait dengan perekonomian. Pudyatmoko sangat setuju karena filosofi yang dipakai dalam strategi konservasi dunia (World Conservation Strategy) tidak ditinggalkan dalam UU No 5 tahun 1990 atau yang akan di revisi menjadi UU KSDAHE” tuturnya.

Sementara paparan dari Prof. Jatna Supriatna dari UI sebagai narasumber keempat menyampaikan bahwa penitikberatan dari RUU ini tampaknya pada bagaimana pemanfaatan biodiversitas. Protokol Nagoya terkait pemanfaatan yang diatur dalam UU No 13 tahun 2011 dengan rancangan UU ini, pokok-pokoknya pikirannya harus diatur dan disinkronkan disini. Kedua bagaimana UU ini sampai bisa mainstreaming ke SDGs, IPCC, Paris Agreement dan lain-lain, karena trend global ke arah penjualan karbon kredit dan biodiversity kredit. “Jadi jika kita hanya berbicara proteksi tanpa pemanfaatan dan hal ini tidak didiskusikan dengan baik tentu tidak akan mendapat dukungan dari pemda dan masyarakat dan stakeholder lainnya. Prof Dasgupta penulis buku Biodiversity valuation mengatakan bahwa nilai biodiversitas alam adalah sekitar 10 trilyun dollar. Indonesia merupakan negara dengan biodiversitas tertinggi nomor 1 di dunia setara dengan Brasil, jadi kita harus berbicara dan memanfaatkan biodiversity foot print, jadi bukan hanya ecological foot print dan carbon foot print” tutupnya.

Selanjutnya paparan dari Prof. Ferdinand Julianda juga dari IPB University sebagai narasumber kelima menyampaikan masukannya terkait RUU KSDAHE mengulas tentang titik krusial yang ada pada UU No 5 tahun 1990 adalah bagaimana kita mngintegrasikan UU yang diiniasiasi oleh KLHK dan KKP. Beberapa masukannya, pertama, terkait kawasan konservasi, kita tidak terpaku pada kawasan konservasi saja tetapi yang perlu kita lindungi sebenarnya juga ada di luar Kawasan Konservasi, maka konsep konservasilah yang lebih diutamakan di sini dimana bisa diterapkan di dalam kawasan konservasi dan di luar kawasan konservasi. “Intinya bahwa konsep konservasi ini melegalkan pemanfaatan sumberdaya secara lestari jadi tdk ada satu spesies yang dirugikan atau ditinggal punah. Jadi konsep pemanfaatan yang dibekali dengan konsep konservasi. Konsep yang sangat penting dalam pemanfaatan lestari adalah daya dukung. Setiap pemanfaatan basisnya daya dukung atau carring capacity. Yang kedua terkait nomenklatur dalam RUU ini,  sebagai contoh ikan, mungkin lebih  tepat menggunakan biota air yang merupakan komponen ketiga setelah tumbuhan dan satwa” jelasnya.

"Prof. Heatubun dari UNIPA/BRIDA Papua Barat saat berjabattangan dengan Wakil Ketua komisi IV yang membidangi Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kelautan dan Perikanan G. Budisatrio Djiwandono" (dok.brida_mediapapuabarat)

Dan sebagai narasumber terakhir Prof Charlie Heatubun dari UNIPA/BRIDA Papua Barat dalam paparannya memberikan masukan lebih kepada potensi dan ancaman SDAHE sebagai contoh pasca pemekaran wilayah di Tanah Papua yang sebelumnya hanya 2 provinsi kini menjadi 6 provinsi. Pembangunan dan ekstraksi sumber daya alam yang dilakukan secara masif di provinsi-provinsi baru di khawatirkan akan mengancam potensi SDAHE. Prof. Heatubun menyampaikan bahwa sumberdaya alam hayati berhubungan erat dengan budaya, nilai-nilai konservasi tradisional tidak hanya dilihat dari sisi konservasi klasik kearah konservasi modern, terkait pemanfaatan berkelanjutan tapi kita juga harus melihat value dari konservasi-konservasi tradisional berdasarkan kearifan lokal. “Peran serta pemda dan masyarakat adat perlu ditingkatkan, karena urusan konservasi tidak hanya urusan pusat tapi juga ada beberapa daerah yang memiliki kinerja dan inisiatif yang baik dan sudah dilakukan, sebagai contoh Provinsi Papua Barat, yang telah mendeklarasikan diri sebagai “Provinsi Konservasi” atau Provinsi Pembangunan Berkelanjutan berkomitmen untuk melindungi minimal 70% luasan tutupan hutan dan 50% pesisir dan perairan. Dan ini merupakan pencapain target-target dalam rangka penurunan emisi maupun juga hal-hal yang terkait dengan pelestarian sumberdaya alam hayati di Indonesia. RUU ini adalah RUU yang tidak bersifat sektoral jadi peran Pemda dan masyarakat adat perlu dicantumkan sehingga ketika regulasi turunan dari Undang-Undang ini dibuat  ada benang merahnya, sehingga dengan demikian masyarakat hukum adat perlu dilibatkan dan diintegrasikan dalam pengelolaan dan yang terakhir tentang insentif dan pendanaan konservasi karena pengelolaan kawasan konservasi di daerah terkesan menjadi beban dan kehilangan peluang mendapatkan PAD bagi daerah yang memiliki kawasan konservasi” tegasnya.

"Penyerahan Buku Papua Barat Menuju Pembangunan Berkelanjutan kepada Wakil Ketua komisi IV bidang  Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kelautan dan Perikanan" (dok.brida_mediapapuabarat)

RDPU ini diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab antara anggota Panja RUU KSDAHE Komisi IV DPR RI dan para narasumber untuk memperkaya dan memboboti draft RUU KSDAHE terkait dengan kondisi dan fakta saat ini dan peluang dan tantangan implementasi RUU ini Ketika nantinya akan disahkan sebagai Undang-Undang.

Dalam arahannya sebelum menutup RDPU Wakil Ketua Komisi IV DPR RI menyampaikan bahwa revisi UU ini bisa menjadi benteng terakhir atau keseimbangan supaya kita bisa menyelamatkan apa yang ada jauh lebih efisien, kita tidak berharap bahwa hutan-hutan lindung yang ada harusnya menjadi penyangga kehidupan tapi dengan kondisi saat ini fungsi itu telah hilang sebagaimana fungsi awalnya. Moga-moga UU ini bisa memperbaiki dan menyelamatkan kondisi yang kita alami sekarang” tutup Satriobudi Djiwandono. (eb/brida_mediapapuabarat)


Banner
Video

November

MINSENSELRAMKAMJUMSAB
272829303112
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930