"Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Tahun 2024, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual" dok.brida_mediapapuabarat
BridaNews_Manokwari,- Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Papua Barat menggelar kegiatan fasilitasi hak kekayaan intelektual Provinsi Papua Barat tahun 2024 dalam bentuk sosialisasi dan bimbingan teknis pendaftaran HaKI yang menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat di Mansinam Beach Hotel Manokwari pada Kamis, 18/4/2024.
"Nixson Saiba, S.IP, M.Si, Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Daerah, Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Papua Barat" (dok.brida_mediapapuabarat)
Mengawali kegiatan ini ketua panitia penyelenggara Nixson Saiba, S.IP, M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa pertemuan hari ini adalah progress dengan memanfaatkan kemudahan pendaftaran Kekayaan Intelektual yang telah disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yakni Pendaftaran mandiri secara elektronik. Pendaftaran mandiri secara elektronik dapat dilakukan oleh semua warga negara yang telah memiliki KTP dan NPWP terutama Perangkat Daerah Teknis sesuai tugas pokok dan fungsi. Pendaftaran mandiri yang akan dilakukan hari ini oleh BRIDA Papua Barat dengan menggunakan tata cara yang baru dimana sebelum melakukan pendaftaran, dokumen terlebih dahulu diverifikasi atau disahkan oleh perwakilan biro hukum dan Kanwil Kemenkumham Papua Barat serta Dewan Adat jika mengandung unsur adat/budaya.
Sementara itu dalam Sambutan Kepala BRIDA Prof. Dr. Charlie D. Heatubun, S.Hut, M.Si, FLS yang diwakili oleh Sekretaris BRIDA Omheryo Erenst Ngabalin, S.Hut, MP. menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya pendaftaran dan pelindungan hukum kekayaan intelektual kepada OPD Provinsi dan Kabupaten Manokwari serta melakukan pendaftaran HaKI secara elektronik dan meningkatkan perolehan kekayaan intelektual pada BRIDA Papua Barat.
"Sekretaris BRIDA Omheryo Erenst Ngabalin, S.Hut, MP" (dok.brida_mediapapuabarat)
Lebih lanjut Ngabalin menjelaskan bahwa Balitbangda yang telah bertransformasi menjadi BRIDA Papua Barat sesuai tugas pokok dan fungsi telah memfasilitasi 62 pendaftaran kekayaan intelektual, sebanyak 49 telah memperoleh sertifikat dan telah diserahkan kepada pemiliknya oleh bapak gubernur Papua Barat dan juga oleh kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat. Pada Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Papua Barat juga mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum Dan Ham Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi karena telah memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
"Pemukulan Tifa sebagai tanda di bukannya kegiatan sosialisasi HaKI oleh Sekretaris BRIDA Omheryo Erenst Ngabalin, S.Hut, MP. bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Soleman Lilingan, SH dan Foto bersama" (dok.brida_mediapapuabarat)
“Keberhasilan tersebut tentu tidak lepas dari kerjasama, kolaborasi yang selama ini telah kita laksanakan terutama bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat, Mitra Pembangunan The Samdhana Institute tetapi juga perangkat daerah dan stakeholder lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung. Kami berharap kolaborasi ini dapat kita pertahankan dan kita tingkatkan untuk mencapai tujuan kita bersama,” jelas Sekretaris mewakili Kepala BRIDA Papua Barat.
"Suasana Diskusi" (dok.brida_mediapapuabarat)
Dalam menutup sambutan Kepala BRIDA yang dibacakan Sekretaris, berharap kepada para peserta kegiatan agar dapat mengikuti kegiatan yang akan disampaikan oleh narasumber dan juga terima kasih kepada Mitra Pembangunan The Samdhana Institute yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan ini.
Selanjutnya dalam sesi pemaparan materi dari Kementerian Hukum dan HAM yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Soleman Lilingan, SH menekankan kepada peserta untuk memahami pentingnya pendaftaran karya cipta atas karya yang dimiliki.
"Presentasi oleh Achmad Djunaidi, SE dari kemenkumham Provinsi Papua Barat. tentang mekanisme pendaftaran HaKI secara online" (dok.brida_mediapapuabarat)
Sementara Bimbingan Teknis terkait pendaftaran kekayaan intelektual secara online bagi peserta disampaikan oleh Achmad Djunaidi, SE dari kemenkumham Provinsi Papua Barat. Dalam paparannya Djunaidi menyampaikan tujuan Bimtek ini adalah untuk meningkatkan pemahaman peserta agar dapat melakukan pendaftaran online secara mandiri.
Victor Kambu sebagai Koordinator Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) BRIDA Papua Barat melaporkan ada 4 (empat) dokumen HaKI yang telah disiapkan untuk didaftarkan terdiri dari 2 Hak Cipta dan 2 Merek/Logo. 1 (satu) Hak Cipta berhasil didaftarkan dan telah terbit sertifikat yaitu Hak Cipta Buku berjudul Sketsa Rindu milik Ibu Maria Rosalinde Minis sedangkan 3 (tiga) dokumen HaKI (Hak Cipta Buku The Silent Women milik Ibu Maria Rosalinde Minis, Merek Dagang milik Ibu Iroh Claudia) akan segera didaftarkan setelah dilakukan beberapa perbaikan data dan melengkapi dokumen yang masih kurang. Lebih lanjut kambu menambahkan pendaftaran ini merupakan suatu keberhasilan dari BRIDA Papua Barat karena untuk pertama kali nya pendaftaran dilakukan menggunakan akun Sentra KI Pabar dan secara nasional tercatat sebagai perolehan HaKI BRIDA Papua Barat. Peserta kegiatan berasal dari organisasi perangkat daerah baik provinsi maupun kabupaten dan juga pelaku usaha. (lb/brida_mediapapuabarat)