RANPERDA PENGELOLAAN TERPADU BENTANG ALAM MAHKOTA PERMATA TANAH PAPUA MEMASUKI KONSULTASI PUBLIK KEDUA

"Konsultasi Publik dalam Pengelolaan Terpadu Bentang Alam Mahkota Permata Tanah Papua (BA MPTP) ke 2" dok.brida_mediapapuabarat

BridaNews_Manokwari,- Dalam rangka perbaikan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) terkait Pengelolaan Terpadu Bentang Alam Mahkota Permata Tanah Papua (BA MPTP), Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Papua Barat bersama Anggota Konsorsium MPTP yang dikoordinir oleh Yayasan Mahkota Permata Tanah Papua (YMPTP) menggelar Konsultasi Publik Kedua di Mansinam Beach Hotel Manokwari. Selasa (12/9/2023).

 

"Sambutan Kepala BRIDA Provinsi Papua Barat yang diwakili oleh Sekretaris BRIDA Ir. Sylvia Makabori, M.Si" (dok.brida_mediapapuabarat)

Pelaksanaan forum konsultasi publik ini dimaksudkan untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan pada tahap awal dengan tujuan untuk menghimpun aspirasi atau harapan para pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran yang direncanakan. BRIDA Papua Barat bersama anggota konsorsium yang juga adalah Mitra Pembangunan Papua Barat sebelumnya telah melakukan Konsultasi Publik Pertama pada 27 Juni 2023 yang diikuti lebih dari 44 peserta dari beberapa perwakilan pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan akademisi. Dalam proses pembahasan maupun sesudah kegiatan konsultasi publik, ada beberapa saran yang perlu dimasukkan guna perbaikan RANPERDA Pengelolaan Bentang Alam MPTP, sehingga hari ini digelar kembali Konsultasi Publik Kedua.

 

"Penjelasan lokasi site kawasan Mahkota Permata Tanah Papua oleh Ir. Abdul Havied Fatamasya, M.Si selaku kepala bidang sosial dan pemerintahan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Papua Barat" (dok.brida_mediapapuabarat)

Mengawali kegiatan ini dalam sambutan Kepala BRIDA Provinsi Papua Barat yang diwakili oleh Sekretaris BRIDA Ir. Sylvia Makabori, M.Si menyampaikan bahwa perubahan tutupan lahan di Provinsi Papua Barat yang terus terjadi akibat dari pergerakan pembangunan berdampak terhadap penyusutan luas tutupan lahan. Hal ini berdampak negatif terhadap kondisi sumber daya alam di Tanah Papua lebih khusus di Provinsi Papua Barat. “Berdasarkan kondisi ini, maka pemerintah daerah mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi menurunnya luasan tutupan lahan yang kemudian telah disahkan dalam Peraturan Daerah Khusus (PERDASUS) nomor 10 Tahun 2019 tentang Provinsi Papua Barat sebagai Provinsi Pembangunan Berkelanjutan,” tegas ibu Makabori.

 

"Penjelasan materi singkat terkait latar belakang upaya dari pembentukan regulasi daerah Pengelolaan Kawasan MPTP Kepala BRIDA Prof. Dr. Charlie D. Heatubun, S.Hut, M.Si, FLS" (dok.brida_mediapapuabarat)

Saat ini upaya lain yang sedang dikerjakan oleh pemerintah provinsi adalah mengupayakan regulasi daerah penetapan Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Bentang Alam Mahkota Permata Tanah Papua (BA MPTP) dan Pembentukan Konsorsium sebagai wadah kolaborasi multipihak pengelolaan terpadu BA MPTP. Tentunya hal ini melibatkan multipihak dari semua perwakilan kementerian/lembaga dari tingkat pusat sampai ke daerah serta para pihak dari lembaga swadaya masyarakat, lembaga keagamaan dan lembaga adat guna menyempurnakan dokumen rancangan regulasi daerah tersebut.

 

"Penutupan konsultasi publik 2 oleh Kepala Brida Provinsi Papua Barat, Prof. Heatubun" (dok.brida_mediapapuabarat)

Dalam sesi presentase materi dan diskusi, sejumlah saran-saran oleh peserta dan undangan telah disampaikan guna perbaikan dokumen, sehingga revisi dapat dilakukan secara bertahap. Selanjutnya sebelum menutup kegiatan ini Kepala BRIDA Prof. Dr. Charlie D. Heatubun, S.Hut, M.Si, FLS berkesempatan juga menyampaikan materi singkat terkait latar belakang upaya dari pembentukan regulasi daerah Pengelolaan Kawasan MPTP. “Ini sebenarnya menjadi urgensi berdasarkan data dan fakta yang ada bagi peningkatan kesejahteran masyarakat adat dan pelayanan dasar pemerintah”, karena nantinya dengan adanya peraturan daerah ini diharapkan masyarakat adat akan mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya. Dalam prosesnya pemerintah daerah bersama para pihak yang telah terlibat dalam penyusunan regulasi daerah memberi ruang yang terbuka untuk setiap saran masukan dari berbagai pihak untuk perbaikan-perbaikan yang diperlukan untuk menyempurnakan dokumen tersebut,” tambah Prof. Heatubun.

 

"Foto bersama" (dok.brida_mediapapua)

Undangan yang turut menghadiri kegiatan ini diantaranya sejumlah perwakilan OPD, Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat Daya, BAPPEDA Kabupaten Manokwari, BAPPELITBANG Kabupaten Manokwari Selatan, BAPPEDA Kabupaten Pegunungan Arfak dan perwakilan LSM dari Yayasan EcoNusa, Yayasan Konservasi Indonesia, Yayasan Perdu, WWF Indonesia, GIZ- FORCLIME, Yayasan Bentara dan Yayasan Pionir. (ars/brida_mediapapuabarat)


Banner
Video

Desember

MINSENSELRAMKAMJUMSAB
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930311234