Kelembangaan Badan Riset Dan Inovasi Daerah Provinsi Papua Barat

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Papua Barat merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan Pemerintah Bidang Penelitian dan Pengembangan.
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Papua Barat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas Kepala Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

kelembagaan_balitbangda

Banner
Video

Desember

MINSENSELRAMKAMJUMSAB
262728293012
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31123456