Tugas Pokok dan Fungsi

Secara umum berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 bahwa tugas dan fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Papua Barat adalah sebagai berikut:
Balitbangda Provinsi Papua Barat mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Balitbangda Provinsi Papua Barat dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan pemerintahan provinsi;
  2. penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan pemerintahan provinsi;
  3. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di pemerintahan provinsi;
  4. pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah provinsi;
  5. fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
  6. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di provinsi;
  7. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintahan provinsi;
  8. pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah provinsi; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur;

Tugas Pokok

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penelitian dan pengembangan.

Fungsi

  • Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Balitbangda Provinsi Papua Barat mempunyai fungsi, sebagai berikut :
    Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang penelitian dan pengembangan daerah sesuai dengan yang ditetapkan Gubernur berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  • Fasilitasi dan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan.
  • Perumusan kebijakan operasional, pembinaan, fasilitasi, pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang sosial dan pemerintahan, bidang ekonomi dan pembangunan, dan bidang pembinaan masyarakat daerah.
  • Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan unit pelaksana teknis.
  • Pengelolaan kegiatan kesekretariatan.
Banner
Video

Maret

MINSENSELRAMKAMJUMSAB
252627282912
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31123456