Kolaborasi BRIDA Provinsi Papua Barat dan The Samdhana Institute Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya

"BRIDA Papua Barat dan The Samdhana Institute memfasilitasi coaching clinic HaKI" dok.brida_mediapapuabarat

BridaNews_Sorong - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Papua Barat bekerjasama dengan The Samdhana Institute memfasilitasi coaching clinic, asistensi dan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) hasil karya cipta dari para seniman, budayawan dan pelaku usaha yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 2 – 3 Februari 2023 di Sanggar Kampung Noken, KM. 13 Kota Sorong Provinsi Papua Barat. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Pemerintah Kelurahan Klasaman, Perwakilan BRIDA Papua Barat dan The Samdhana Intitute serta 30 peserta dari Sanggar Rumah Noken Sorong, Sanggar Mamta Jayapura, pelaku usaha dan pegiat perlindungan adat dan budaya.

"Warga masyarakat yang mengikuti coaching clinic, asistensi dan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)" (dok.brida_mediapapuabarat)

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan mewakili Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Marthen Hiyalau sebagai Lurah Klasaman mengatakan kita mempunyai undang-undang otonomi khusus yang mengatur tentang peningkatan ekonomi masyarakat Orang Asli Papua dan juga mengatur tentang adat dan budaya di Tanah Papua sehingga kegiatan ini sangat bermanfaat dalam mengimplementasi pelaksanaan Undang-Undang Otsus di Tanah Papua khususnya Kota Sorong. Hiyalau juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama dalam melaksanakan kegiatan ini, “Saya mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Papua Barat, Kepala BRIDA Papua Barat dan Mitra Pembangunan The Samdhana Institute karena telah melaksanakan kegiatan ini di kelurahan kami” tutup Hiyalau.

"Yunus Yumte perwakilan The Samdhana Institute, Marthen Hiyalau sebagai Lurah Klasaman dan Victor Kambu Kepala Sub Bidang, Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi pada BRIDA Papua Barat" (dok.brida_mediapapuabarat)

Pelaksanaan Fasilitasi Pendaftaran HaKI sebagai bagian dari rangkaian kegiatan diseminasi atau penyebarluasan informasi hukum perlindungan HaKI personal seperti hak cipta dan merek dagang dan juga HaKI komunal sebagai upaya protective defense dalam melindungi aset budaya dan adat milik Orang Asli Papua. Selain itu, perlindungan HaKI juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengimplementasi pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan ekonomi kreatif di Tanah Papua.

"Pendaftaran Haki oleh beberapa perwakilan seniman di Kelurahan Klasaman Sorong" (dok.brida_mediapapuabarat)

Semnetara Kepala BRIDA Provinsi Papua Barat, Prof. Dr. Charly D. Heatubun, S.Hut., M.Si., mengatakan sebagai provinsi induk, Pemerintah Provinsi Papua Barat masih berkewajiban mendampingi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam menata kelola pemerintahan di masa transisi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sampai pemerintahan definitif telah berjalan. Lebih lanjut Profesor Heatubun mengatakan kegiatan ini merupakan kolaborasi tahap ke dua BRIDA bersama The Samdhana Instititute setelah kegiatan pertama yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 - 13 April 2022 di Kota Sorong yang telah berhasil mendaftarkan 10 (sepuluh) hak cipta motif dan lagu serta 1 (satu) merek dagang.

"Foto penyerahan data pendaftaran Haki" (dok.brida_mediapapuabarat)

Selain itu, Victor Kambu selaku Kepala Sub Bidang, Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi pada BRIDA Papua Barat melaporkan kegiatan fasilitasi yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari tersebut sukses menyelesaikan 4 (empat) dokumen pendaftaran HaKI dari 14 (empat belas) dokumen yang ditargetkan, yaitu Meriyones Fami mendaftarkan merek dagang, Otovianus Malagifik mendaftarkan lagu, Zubaidah Rumagesan mendaftarkan merek dagang, Yuliance Ulim mendaftarkan merek dagang, Meiyun Gifelem mendaftarkan merek dagang, Maros Osok mendaftarkan lagu, Anigreth Malibela mendaftarkan motif, Febriani Waly mendaftarkan desain industri, Frans Yadantrar mendaftarkan motif, David Womsiwor mendaftarkan motif, dan Pulanda mendaftarkan merek dagang. Selanjutnya tim akan bekerja melengkapi beberapa dokumen persyaratan yang belum terpenuhi hingga ke 14 (empat belas) dokumen tersebut dinyatakan lengkap dan siap untuk didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.(vk/brida_mediapapuabarat)


Banner
Video

November

MINSENSELRAMKAMJUMSAB
272829303112
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930