PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT BERSAMA MITRA PEMBANGUNAN MEMBAHAS TINDAK LANJUT PEMBENTUKAN DANA ABADI DAERAH

"Pertemuan Tindak Lanjut Pembentukan Dana Abadi Daerah Provinsi Papua Barat" dok.brida_mediapapuabarat

BRIDANews_Manokwari, Penguatan dan optimalisasi kolaborasi multi-pihak, agar rekomendasi mengenai pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD) yang sesuai dan menjawab kebutuhan pembiayaan untuk Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat dapat terealisasi menjadi fokus diskusi dalam pertemuan Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, dan Dinas Kehutanan bersama Mitra Pembangunan Papua Barat di Mansinam Beach Hotel Manokwari. Kamis (23/2/2023).

 

"Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah, Prof. Dr. Charlie D. Heatubun, S.hut, M.Si saat membuka acara tindak lanjut pembentukan dana abadi daerah bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Abdul Latief Suaeri (kiri)" (dok.brida_mediapapuabarat)

Setelah sebelumnya tahun 2021 WRI Indonesia telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dalam mengkaji potensi dan tantangan terbentuknya dana abadi daerah untuk pembangunan berkelanjutan di Papua Barat. Kajian ini didasarkan pada dua dasar hukum dana abadi, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD)  dan Peraturan Pemerintah No. 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua (penjabaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua). Kedua regulasi ini menawarkan kerangka kebijakan yang konkret untuk pembentukan dana abadi, namun masih tergolong umum, sehingga memerlukan klarifikasi tambahan tentang model dan mekanisme pengelolaan dana yang lebih operasional terutama untuk daerah dengan status otonomi khusus seperti Papua Barat. Hasil kajian pendanaan abadi tahun 2021 tersebut, secara ilmiah telah mendapat tanggapan dan review yang layak dari berbagai kalangan terutama para akademisi ditingkat internasional yang telah berpengalaman mengkaji dan membantu implementasi pendanaan berkelanjutan di berbagai negeri di dunia, dan telah dipublikasikan secara daring DOI: 10.20944/preprints202209.0266.v1.  

 Mitra Pembangunan

"Suasana pembahansan pembentukan dana abadi oleh OPD terkait bersama Mitra Pembangunan Provinsi Papua Barat" (dok.brida_mediapapuabarat)

Adapun tujuan dari pertemuan ini adalah pertama, melakukan konsolidasi pemahaman multi-pihak mengenai perkembangan dan tantangan pembentukan dana abadi daerah dan pendanaan berkelanjutan secara umum di Papua Barat sesuai dengan situasi dan perkembangan terakhir di Tanah Papua. Kedua, melakukan sosialisasi dan pendalaman subtansi PERDASUS Nomor 14 Tahun 2022 tentang Dana Abadi Provinsi Papua Barat. Ketiga, memaparkan hasil kajian terdahulu yang dilakukan oleh WRI Indonesia dan Yayasan Konservasi Indonesia berkaitan dengan pendanaan berkelanjutan dan dana abadi daerah dan Keempat, mensinergikan program kerjasama lanjutan terkait dana abadi daerah dan pendanaan berkelanjutan para Mitra Pembangunan Provinsi Papua Barat di  tahun 2023.

 

"I Made, Perwakilan Mitra Pembangunan Provinsi Papua Barat" (dok.brida_mediapapuabarat)

Beberapa rekomendasi yang dihasilkan dari diskusi ini untuk segera ditindaklanjuti diantaranya : Pertama, hasil kajian agar disampaikan ke level pengambil kebijakan yang lebih tinggi yaitu Bupati dan Gubernur, Kedua, perlu dilakukan diskusi  tematik yang lebih mendalam terkait sumber pendanaan dan bagaimana mengakses sumber pendanaan tersebut serta peruntukan dan mekanisme penyaluran, dan ketiga menjabarkan lebih lanjut PERDASUS No. 14 Tahun 2022 tentang Dana Abadi ke dalam Peraturan Gubernur Papua Barat sebagai peraturan teknis pelaksanaan.

 

"Prof. Heatubun saat memberikan arahan penutup pada pertemuan tindak lanjut pembentukan dana abadi daerah" (dok.brida_mediapapuabarat)

Menutup pertemuan, Kepala BRIDA Provinsi Papua Barat Profesor Charlie Heatubun berharap hasil dari diskusi ini dapat ditindaklanjuti oleh Mitra Pembangunan yang terlibat dengan tetap memperhatikan PERDASUS No. 14 Tahun 2022. Selain PERDASUS ini sudah disahkan tetapi perlu dilihat dan direvisi untuk menjadi lebih baik, terutama dalam pasal empat terkait sumber-sumber pendanaan yang terbatas hanya pada APBD provinsi, sementara ada peluang lain yang bisa kita dapatkan sebagai sumber pendanaan yang lebih fleksibel, sebagai contoh Blue Abadi Fund yang bersumber dari filantropis. Diharapkan juga lewat naskah akademik yang dihasilkan beserta policy brief akan menjadi telahan bersama OPD terkait, yang menjadi masukan bagi pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti sebagai kebijakan dan implementasinya. (ars/brida_mediapapuabarat)


Banner
Video

November

MINSENSELRAMKAMJUMSAB
272829303112
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930