Akhirnya Disetujui nama : PERDASUS Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat

"Suasana Pertemuan Terbatas finalisasi PERDASUS Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Papua Barat di ruang rapat sekretariat LPPD Provinsi Papua Barat." (dok. baltbangdapb)

Manokwari, Balitbangda News -  Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat (Drs. Nataniel D. Mandacan, M.Si) menghadiri pertemuan terbatas bersama Asisten I Pemerintahan SETDA Provinsi Papua Barat,  Kepala Balitbangda Provinsi Papua Barat, Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Papua Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, perwakilan dari Conservation International (CI) untuk bersama menetapkan Rancangan Peraturan Daerah yang nomenklaturnya sempat tertulis Peraturan Daerah Provinsi (PERDASI), berlangsung pada Jumat    (25/9/2020) di  ruang pertemuan sekretariat LPPD Provinsi Papua Barat. Setelah dicermati apa yang menjadi dasar perubahan nomenklatur tersebut, yaitu terkait beberapa poin penting seperti adat dan budaya yang belum terakomodir sesuai usulan beberapa pakar.  Namun setelah dicermati kembali dalam pertemuan ini, ternyata point-point tersebut sudah menjadi substansi yang telah terakomodir di dalam Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Akhirnya melalui kesepakatan bersama, nomenklaturnya dikembalikan ke usulan awal yaitu Peraturan Daerah Khusus (PERDASUS)  Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat,  hal ini juga sudah sesuai dengan rekomendasi Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.

Penyelesaian atau pengesahan PERDASUS Pembangunan Berkelanjutan merupakan salah satu target utama International Conference on Biodiversity Ecotourism, and Creative Economy (ICBE) 2018 dan komitmen dalam Deklarasi Manokwari. Dalam menyampaikan arahannya, SEKDA Provinsi Papua Barat mengatakan bahwa secara teknis dari tata naskah sudah dilakukan oleh Biro Hukum dan setiap tahapan sudah selesai hanya kita sepakati nama peraturan daerahnya. “Awalnya kita sepakati nama Peraturan ini adalah PERDASUS, tetapi sempat tertulis PERDASI sehingga hari ini kita bersama menyetujui bersama”,tutur Nataniel.

Setelah melewati beberapa tahapan akhirnya hari ini disetujui bersama rancangan peraturan daerah tersebut dengan nama PERDASUS Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2019, yang ditandai dengan paraf koordinasi oleh Sekda Provinsi Papua Barat (Drs. Nataniel D. Mandacan, M.Si), Asisten I Pemerintahan (Drs. Musa Kamudi, M.Si), Kepala Balitbangda Provinsi Papua Barat (Prof. Dr. Charlie D. Heatubun, S.Hut, M.Si), Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat (DR. Roberth K.R HAMMAR, S.H., M.Hum., MM) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat (Ir. Abdullatief Suaeri, M.Si). Selanjutnya dalam waktu dekat naskah ini akan ditandatangani oleh Gubernur Papua Barat dan akan berlaku di Provinsi Papua Barat . (LB / balitbangda_media)


Banner
Video

April

MINSENSELRAMKAMJUMSAB
31123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
2829301234