Bali gunakan BaRI bukan BRIDA

"Tugu Batu, Nama Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (BaRI) Provinsi Bali" (dok.balitbangdamedia_pb)

BalitbangdaNews_Denpasar,- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, secara bertahap akan mempengaruhi perubahan nomenklatur kelitbangan di tingkat daerah.
Jika sebelumnya di tingkat daerah menggunakan nama Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah ( Balitbangda ), sesuai Permendagri No. 17 Tahun 2016, maka dengan diterbitkannya Perpres No. 33 Tahun 2021 ini, nomenklaturnya akan berubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah, yang disingkat BRIDA.
Namun dari Balitbangda menjadi BRIDA tidak mudah seperti membalikan telapak tangan. Ada sejumlah proses yang wajib dilewati hingga menghasilkan Peraturan Daerah yang mendukung operasional BRIDA.
Dalam rangka itu, tim koordinasi Balitbangda Papua Barat yang dipimpin Kasubid Diseminasi Kelitbangan dan Inovasi Daerah, Ezrom Batorinding, S.Hut, M.Sc. berkunjung ke Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, Kamis(23/9/2021).
Kunjungan kerja bersama tim Biro Hukum Province Papua Barat ini dalam rangka menghimpun informasi tentang proses bagaimana Balitbangda Provinsi Bali menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah. 

 Pertemuan

"Pertemuan Tim Balitbangda dan Biro Hukum Provinsi Papua Barat bersama Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BaRI) Provinsi Bali, Ir. I Made Gunaja, M.Si" (dok.balitbangdamedia_pb)

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BaRI) Provinsi Bali, Ir. I Made Gunaja, M.Si dalam pertemuan itu mengatakan, sebelum terbit Perpres 33 Tahun 2021, Provinsi Bali sudah lebih dulu merubah Balitbangda menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah. " Namun disingkat BaRI bukan BRIDA. Singkatan BaRI ini diberikan oleh Gubernur Provinsi Bali," jelas I Made Gunaja.
Kata Gunaja yang pernah bertugas 5 tahun di Bintuni Papua Barat ini, bahwa BaRI Provinsi Bali lahir pada 1 Januari 2020 atas inisiatif Gubernur. Harapannya badan ini dapat menghasilkan banyak inovasi lebih khusus mendorong percepatan pendataan Hak Kekayaan Intelektual dari pelaku-pelaku usaha, seni dan budaya di Provinsi Bali.
Selanjutnya, Sekertaris BaRI Provinsi Bali, I Nyoman Ngurah Subagia Negara, SH, M.Si menjelaskan BaRI Provinsi Bali secara struktur kelembagaan.
Dikatakan, BaRI Provinsi Bali saat ini memiliki 52 orang PNS dan 48 orang Non PNS yang terbagi dalam lima bidang, pertama Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, yang meliputi sub bidang pemerintahan, sub bidang pemerintahan desa, sub bidang data dan pengkajian peraturan. 
Kedua, Bidang Prioritas Pembangunan Daerah, meliputi sub bidang pangan, sandang dan papan, sub bidang pendidikan, kesehatan, jaminan sosial dan ketenaga kerjaan, sub bidang adat, agama, tradisi, seni, budaya dan pariwisata.
Ketiga, Bidang Penunjang Pembangunan Daerah yang meliputi sub bidang infrastruktur, sub bidang ekonomi, dan sub bidang keamanan.


Bidang ke-empat adalah Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual, meliputi sub bidang pendaftaran dan pemeliharaan kekayaan intelektual, sub bidang pengembangan inovasi dan teknologi, sub bidang intermediasi, difusi dan komersialisasi kekayaan intelektual.
" Jadi sebelum keluar Perpres ini, Gubernur kita sudah membaca, sehingga dibentuklah BaRI. Dan terbukti apa yang dipikirkan Gubernur Bali, sesuai dengan kebijakan nasional saat ini," ujar Subagia.
Diskusi yang berlangsung hampir tiga jam ini mengungkap banyak hal yang diharapkan menjadi masukan bagi Balitbangda dan Biro Hukum Province Papua Barat untuk proses percepatan lahirnya Peraturan Daerah tentang Badan Riset dan Inovasi Daerah di Papua Barat. (ab)


Banner
Video

April

MINSENSELRAMKAMJUMSAB
31123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
2829301234